REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Juru Bicara KPK Johan Budi meralat pernyataannya mengenai pemeriksaan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli. Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 itu akan diperiksa sebagai saksi perkara kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Perlu disampaikan bahwa Pak Jusuf kalla besok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century. Melengkapi keterangan sebelumnya, jadi bukan sebagai ahli," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Sebelumnya Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 itu pernah diminta keterangan terkait perkara ini pada pertengahan Januari 2011. Sebagaimana pemeriksaan sebelumnya, Jusuf Kalla akan dimintai keterangan seputar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Saat itu Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden. dDa pernah mengatakan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Centruy itu tidak perlu. Jusuf Kalla justru merasa banyak terjadi kejanggalan dalam kasus Bank Century termasuk pemberian dana talangan yang memakan biaya hingga triliunan rupiah. Padahal awalnya Century hanya butuh suntikan dana sebesar Rp638 miliar.