Rabu 20 Nov 2013 22:46 WIB

Pengamat: Koruptor Layak Dimiskinkan

Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, saat  memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, berpendapat putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum memberikan efek jera kepada para koruptor, sehingga koruptor layak untuk dimiskinkan.

Menurut Iberamsjah, di Jakarta, Rabu, hakim Tipikor masih lemah dalam memberikan vonis hukuman sehingga tidak membuat jera pelakunya. Ia mengatakan, kasus yang melibatkan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, dalam kasus korupsi Hambalang patut diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

"Orang seperti bos Adhi Karya (Teuku Bagus), layak dimiskinkan dan dikenakan hukuman gantung. Dia melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat," tegasnya.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan lantaran selama ini hakim Tipikor tidak memberikan hukuman jera kepada pelakunya. "Biar pejabat pikir dua kali untuk korupsi. Coba bayangkan sekarang dia kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu? Mending buat makan orang miskin jadi pahala," katanya.

Kendati demikian, dia yakin hakim tidak berani melakukan apa yang diutarakannya. "Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya wong dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11), menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor, untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di Salemba, Jakarta Pusat.

Teuku Bagus diduga bersama-sama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement