Rabu 20 Nov 2013 19:52 WIB

Disomasi Gerindra, Ini Jawaban KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, verifikasi faktual diperlukan untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Partai Gerindra.

"Apakah itu kesalahan entry atau memang yang bersangkutan menyampaikan informasi yang beragam. Dia punya NIK berapa, kasusnya di daerah mana," kata Husni, Rabu (20/11).

Pemilih, menurut Husni, bisa saja memiliki NIK yang berbeda. Karena NIK berdasarkan KTP lama dengan KTP elektronik berbeda. Selain itu, ketidaktelitian dari Pantarlih juga bisa mengakibatkan data pemilih ganda.

KPU, katanya, akan menghapus data ganda jika setelah diverifikasi di kabupaten/kota bisa dibuktikan. Artinya, setelah dicek ulang sangat dimungkinkan jumlah DPT berubah. 

Gerindra menyampaikan nota protes (somasi) kepada KPU, Selasa (19/11). Somasi dilayangkan karena Gerindra mengklaim menemukan 3.750.231 kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman mengatakan, 3,7 kasus tersebut merupakan data pemilih di luar 10,4 juta DPT yang dinyatakan bermasalah oleh KPU.

Data temuan yang disimpan dalam puluhan kotak yang diangkut menggunakan mobil bak tertutup itu diserahkan langsung ke Biro Data dan Informasi KPU. "Data 3.7 juta ini dari 176 juta DPT yang diklaim KPU dan Kemendagri sudah valid," kata Habiburokhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement