REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Anas Urbaningrum, Atiyyah Laila, Selasa (26/11), sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso.
"Pemanggilan terhadap Atiyyah dijadwalkan 26 November," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Mahfud Suroso adalah Direktur PT Dutasari Citralaras, yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atiyyah pada Senin (18/11) namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan keterangan sedang sakit.
Pada pemeriksaan nanti Atiyyah juga akan dimintai klarifikasi barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di kediamannya pada Selasa (12/11). Penggeledahan tersebut terkait dengan status Atiyyah yang merupakan mantan komisaris PT Dutasari Citralaras.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Attiyah Laila yang terletak di empat lokasi.
Dari rumah yang digeledah KPK menyita uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas yang diletakkan di dalam rumah pribadi di lantai dua rumah Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914).
Selain itu KPK menyita kartu nama atas nama Wasit Suadi yang merupakan Presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama direktur PT Adi Karya Bambang Tri, kartu nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan serta Kartu Anggota DPR/MPR Anas Urbaningrum.
Penyidik KPK juga menyita empat blackberry serta satu ponsel yang mana salah satunya milik Anas Urbaningrum serta menyita buku tahlilan yang terdapat gambar suami Attiyah, Anas Urbaningrum, yang dicetak pada 2009.
Attiyah pernah diperiksa KPK untuk penyelidikan pusat pembangunan olahraga Hambalang, Jawa Barat, pada April 2012 terkait posisi Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang disebut menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,52 triliun tersebut.