Rabu 20 Nov 2013 19:05 WIB

Pemkot Yogya Kaji Penerapan Lelang Jabatan

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
lelang jabatan Camat dan Lurah
Foto: Antara
lelang jabatan Camat dan Lurah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dikuti daerah lain.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta tengah mempertimbangkan penerapan lelang jabatan untuk pengisian jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada 2014 mendatang.

Bahkan kepala BKD Kota Yogyakarta tengah melakukan studi komparasi terkait hal itu ke Pemkot Bandung.

Sekretaris BKD Kota Yogyakarta  Suhartiningsih mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh termasuk sistemnya dan jabatan-jabatan yang bisa dilakukan pelelangan.

"Kita juga akan menyiapkan regulasinya jika memang dimungkinkan bisa kita terapkan," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD setempat, Rabu (20/11).

Ia mengakui, rencana lelang jabatan itu juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam hal penataan pegawai. Terutama untuk memperoleh pegawai yang kompeten, profesional serta memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

Ia mengatakan, selama ini di Kota Yogyakarta  penataan jabatan setingkat eselon III ke bawah termasuk Lurah di Kota Yogyakarta penataannya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.

Sementara untuk jabatan eselon II termasuk Camat kewenangan penataan ada di kepala daerah atau wali kota.

Menurut dia, berdasarkan data kebutuhan pegawai  Pemkot Yogyakarta saat ini masih kekurangan sekitar 1.200 pegawai. Hal ini dampak dari moratorium pegawai yang diberlakukan sejak 2011 lalu.

Suhartiningsih menjelaskan, jika moratorium masih didasarkan pada alokasi belanja pegawai diatas 50 persen, maka Yogyakarta terancam tidak akan mendapatkan kuota rekrutmen CPNS hingga 2016 mendatang.

"Kemarin sudah ada seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori dua. Itu juga belum bisa memenuhi kebutuhan. Solusi saat ini hanya penataan di berbagai instansi," katanya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai menilai, lelang jabatan untuk realisasi reformasi birokrasi pada dasarnya dapat dilakukan untuk jabatan eselon III ke bawah.

Hal itu mempertimbangkan adanya kewenangan penataan untuk jabatan eselon II dan camat di tangan wali kota.

 

Pihaknya sendiri mendukung rencana  lelang untuk jabatan untuk eselon III dan IV. Hal ini karena kebijakan tersebut bisa mendukung keterbukaan proses regenerasi birokrat di Pemkot Yogyakarta.

"Kebijakan tersebut dapat menghilangkan adanya kesan suka tidak suka dalam upaya penataan pegawai," ujarnya.

 

Meski begitu ia mengatakan, Pemkot harus memiliki regulasi khusus terkait hal tersebut.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Augusnur. Menurut dia, BKD Kota Yogyakarta harus  terus melakukan komunikasi dengan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kebutuhan pegawai.

Sebab, kekurangan pegawai sudah menjadi persoalan jamak di berbagai daerah yang harus segera dicarikan solusi. "Terkait lelang jabatan, itu rencana bagus. Tetapi harus memiliki landasan aturan dan hukum yang jelas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement