REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4.171,7 gram, yang berhasil disita dari tiga kasus penyelundupan narkotika. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).
Enam orang tersangka turut diamankan, diantaranya terdapat warga negara asing asal Jerman, Nigeria dan Filipina.
Advertisement