Selasa 19 Nov 2013 22:49 WIB

Pengaduan Itjen Kementerian/ Lembaga Pemerintah ke KPK Minim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan seminar pentingnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun parahnya hanya ada sebanyak 12 pengaduan dari inspektorat jenderal (Itjen) di kementerian/ lembaga pemerintah kepada KPK sejak berdirinya KPK pada 2003 hingga saat ini.

"Dalam data KPK sejak berdiri sampai Oktober 2013, Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK hanya menerima 12 informasi indikasi tindak pidana korupsi dari beberapa inspektorat kementerian. Jumlah ini sangat minim," kata Ketua KPK, Abraham Samad

Hal itu disamapikan dia dalam acara seminar 'Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan Indonesia Bersih Transparan Tanpa Korupsi' di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (19/11).

Samad menjelaskan APIP memiliki peran yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Namun kenyataannya Itjen di kementerian dan lembaga pemerintahan kurang berperan aktif yang terlihat dari rendahnya laporan kepada KPK.

Rendahnya peran serta Itjen Kementerian dan Lembaga di pemerintahan dalam menyampaikan laporan yang memiliki indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dan kecurangan serta penyimpangan yang mengarah pada korupsi, KPK ingin mengetahui apakah hambatan bagi Itjen di kementerian dan lembaga pemerintah.

Apalagi dalam pasal 108 ayat 3 KUHAP dinyatakan setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Menurut dia, rata-rata temuan Itjen di kementerian dan lembaga pemerintah ini yang terjadi biasanya tidak ditindaklanjuti meski ada indikasi tindak pidana korupsi. Penyelesaian adanya temuan ini hanya dilakukan dengan atasan yang bersangkutan.

Ia menyontohkan Irjen suatu kementerian mengetahui adanya indikasi korupsi, namun hanya melaporkannya kepada atasan dari pihak yang bersangkutan atau kepada menteri dari kementerian tersebut. Laporan ini tidak ditujukan kepada institusi penegak hukum seperti KPK untuk ditindaklanjuti.

"Ini mengherankan, karena kalau cara kerja APIP seperti ini terus, nanti tidak akan beri hasil yang signifikan untuk good governance," katanya menjelaskan.

Berdasarkan 12 laporan dari Irjen kementerian dan lembaga pemerintah, di antaranya ada dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan sampai saat ini laporan itu masih dilakukan investigasi lebih jauh.

Laporan tersebut masih belum lengkap dan belum dapat dikategorikan atau diidentifikasikan tindak pidana korupsi.

"Kami ingin dorong itjen kementerian atau lembaga harus kerja independen. Itjen di kementerian atau lembaga harus mampu deteksi laporan itu ada indikasi fraud atau tindak pidana korupsi lainnya sehingga bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum," kata Samad menegaskan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo memaparkan saat ini sedang disusun Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai sistem pengawasan pemerintah terutama untuk penguatan aparat pengawasan pemerintah. Selain itu juga telah dibentuk Asosiasi Auditor Internal Pemerintah (AAIP) untuk menguatkan independensi kewenangan dan kapasitasnya.

Sebab, selama ini APIP ini titik beratnya hanya pada penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementerian dan lembaga pemerintah dimana salah satu faktornya adalah Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) harus ada. Dengan adanya undang-undang yang akan disahkan, maka akan ditindaklanjuti KPK.

"Saat ini RUU sedang disosialiasikan ke provinsi dan kabupaten/kota sehingga betul-betul RUU ini dihayati. Pada 2014, sudah bisa diimplementasikan," papar Mardiasmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement