REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Unit Buru Sergap Polres Pacitan, Jawa Timur menangkap seorang oknum polisi Semarang berpangkat briptu yang diduga menjadi otak penyelundupan bahan bakar minyak solar bersubsidi untuk dipasok di PLTU Sudimoro.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Selasa mengungkapkan, oknum polisi yang diidentifikasi dengan sebutan Briptu AR itu ditangkap setelah sebuah truk tangki pengangkut BBM ilegal terguling di ruas jalan alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan, beberapa hari sebelumnya.
"Kasusnya sudah kami limpahkan ke Propam Polrestabes Semarang karena yang bersangkutan tercatat bertugas di sana," kata Sukimin kepada wartawan.
Selain AR, polisi juga menangkap Daryono, sopir tangki pengangkut BBM solar ilegal asal Kabupaten Semarang.
Polisi lalu lintas mengetahui truk tangki Daryono mengangkut bbm ilegal setelah melakukan pemeriksaan intensif dan tidak mendapati kelengkapan surat keterangan material angkutan yang ada di dalam tangki kendaraan.
Satuan reserse dan kriminal lantas melakukan penelusuran atas asal-usul BBM solar tersebut. Hasilnya, diketahui solar bersubsidi itu dibeli Briptu AR dari sebuah SPBU di Semarang, dan dikirim ke Pacitan setiap terkumpul 5.000 liter.
"Jika terbukti pemilik BBM ilegal terancam pasal 55 Undang-undang nomor 22/2001 tentang tata niaga migas," kata Sukimin.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut, termasuk mencari siapa yang bertindak sebagai penadahnya di wilayah Kabupaten Pacitan.