Selasa 19 Nov 2013 18:15 WIB

Asyik Pesta Sabu-Sabu, Caleg DPD Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk seorang calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisial NSY yang kepergok sedang menikmati sabu-sabu bersama anaknya berinisial JOK.

"Kami menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah toko di kawasan Jalan Babat Jerawat. Setelah kami cek ternyata benar dan menangkap tersangka," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/11).

Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka NSY (43 tahun) merupakan caleg DPD RI dan namanya sudah termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) resmi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.

"Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakainya hanya untuk senang-senang saja," ujar perwira menengah berpangkat satu melati tersebut.

Di tempat kejadian, polisi menggeledah seluruh sudut ruangan dan menemukan 1,7 gram sabu-sabu lengkap bersama alat hisapnya. Polisi masih akan mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka lebih intensif.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan luas, baik bersama pengedar maupun bandarnya. Kami masih melakukan pemeriksaan dan berusaha membongkar jaringannya," kata Leonard.

Tidak hanya menangkap ayah dan anak, polisi juga meringkus satu tersangka lagi berinisial YNS, yang merupakan rekan tersangka JOK dan ZAK. Mereka kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk digelar pesta sabu.

Setelah mendapatkan sabu-sabu dari tersangka ZAK, JOK menghubungi ayahnya. Di dalam bangunan kosong itu, mereka secara bersama-sama menghisap sabu-sabu.

"Sementara ini masih tahap pemeriksaan dan tersangka NSY yang meminta anaknya beli sekaligus menggelar pesta sabu-sabu di sebuah bangunan kosong," ujar Leonard didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti.

Akibat perbuatannya, tersangka telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Tidak itu saja, selain terancam hukuman penjara, tersangka NSY juga harus bermimpi duduk di kursi DPD RI di Senayan Jakarta karena terancam dicoret dari DCT Pemilihan Umum 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement