REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Hingga kini, belum ada kepastian waktu penerapan denda maksimal penilangan bagi penerobos jalur Transjakarta. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku sudah siap untuk mengerahkan pasukannya di lapangan.
''Kita sudah siap,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (19/11). Rikwanto mengatakan, sudah ada koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Polda, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan. Bahkan itu sudah dilakukan beberapa kali.
Rikwanto melanjutkan, pertemuan terakhir yang sudah dilakukan ialah membahas sosialisasi internal di Kejaksaan atau Pengadilan untuk denda maksimal tersebut. Pihak Pemprov DKI sudah menyurati Kejaksaan dan Pengadilan.
''Kapan waktunya bisa diterapkan, kita tunggu kejaksaan dan pengadilan,'' kata dia.
Dalam konteks menunggu kejaksaan dan pengadilan ialah menunggu hakim siap 'ketok palu' terhadap hasil kordinasi terkait penerapan denda maksimal. Rikwanto mengatakan, selain Polda Metro Jaya yang sudah siap, ia mendapat kabar pihak dinas perhubungan pun sudah siap untuk menerapkannya di lapangan.