Selasa 19 Nov 2013 13:30 WIB

Polisi Utamakan Tilang dengan Slip Merah

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang gencar menindak para pelanggar hukum lalu lintas. Salah satunya ialah pemberian denda maksimal kepada kendaraan yang terkena tilang karena masuk jalur Transjakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, untuk teknis persiapannya di lapangan, polisi akan menerapkan tilang dengan slip merah dan biru. ''Tapi yang diutamakan ialah slip merah,'' kata dia, Selasa (19/11).

Rikwanto mengatakan, slip merah diutamakan karena penyelesaiannya dipersidangan. Jika penyelesaiannya di persidangan, maka pelanggar bisa mengajukan argumen, protes atau yang lainnya. Polisi pun mempersilakan untuk penyampaian itu.

Namun, kalau sudah jelas menurut petugas, pelaku melakukan pelanggaran atau tidak ada bantahan lagi maka yang digunakan ialah tilang biru dan pelanggar bisa membayarnya di Ajungan Tunai Mandiri (ATM).

Terkait slip biru, Rikwanto mengatakan, tentunya selalu ada masalah, seperti tidak datang dan tidak membayar denda di ATM. Maka, akan ada ada sanksi ke depannya. Pelanggar akan dicatat di Direktorat Lalu Lintas. Sementara, sanksi sesuai kebijakan pihak kepolisian yang menangani kasusnya.

''Contohnya memblokir SIM-nya atau ketika pelanggar memerpanjang STNK, langsung dikenakan sanksi,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement