Selasa 19 Nov 2013 07:36 WIB

1,2 Juta Warga Malang Dapat JKN

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sedikitnya 1,2 juta jiwa dari 3,05 juta jiwa penduduk Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai 2014 mendatang, mendapat layanan kesehatan melalui program asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, dari 1,2 juta jiwa tersebut yang sudah disetujui pemerintah pusat sebanyak 708.052 jiwa, sedangkan 521 ribu jiwa lainnya tinggal menunggu persetujuan saja.

"Kami sudah mengajukan kuota tambahan sebanyak 521 ribu jiwa dengan harapan warga yang mendapat fasilitas pelayanan melalui asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2014 bisa lebih banyak lagi," tegas Rendra di Malang, Selasa (19/11).

Rendra menyebut, dengan program JKN tersebut biaya pengobatan yang selama ini menjadi masalah bagi warga kurang mampu, mulai tahun depan sudah tidak ada persoalan lagi karena biayanya ditanggung pemerintah.

Hanya saja, lanjutnya, warga yang dibebaskan dari biaya premi kesehatan tersebut khusus warga miskin. Premi bagi warga kurang mampu yang dibayarkan pemerintah itu sebesar Rp 19.225 per bulan per jiwa.

Sedangkan bagi warga mampu harus membayar sendiri dan besaran preminya mencapai Rp 25.500 per bulan per jiwa.

Rendra mengemukakan program asuransi JKN itu akan diberlakukan secara bertahap karena anggaran yang ditanggung pemerintah cukup besar, namun pada 2019, seluruh penduduk kabupaten itu diharapkan sudah mengikuti program JKN.

Dari sebanyak 708.052 jiwa yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat tersebut, Pemkab Malang harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13 miliar per bulan, sehingga setiap tahunnya dana yang dikeluarkan untuk JKN mencapai Rp 156 miliar.

"Kami berharap semua pihak mendukung program ini agar persoalan biaya layanan kesehatan dan pengobatan yang seringkali menjadi keluhan warga kurang mampu bisa teratasi," ujarnya.

Selama ini layanan kesehatan warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Malang menggunakan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang didanai dari pemerintah pusat dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang didanai oleh pemerintah provinsi dan daerah sertya surat keterangan tidak mampu (SKM).

Yang menjadi kendala bagi warga kurang mampu pengguna jamkesmas, jamkesda maupun SKM adalah ketika anggaran untuk ketiga program tersebut telah habis, sebab warga miskin tidak bisa berobat lagi di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement