REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan manajer pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
"Yang bersangkutan yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng itu belum hadir hingga pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11).
Sebelumnya pengacara tersangka kasus Hambalang Teuku Bagus Mohammad Noor, Haryo Budi Wibowo mengatakan, Arief merupakan perantara pemberian uang kepada pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan sejumlah anggota DPR lainnya.
Namun Haryo saat itu menyebutkan, Arief selaku pihak internal PT Adhi Karya posisinya terjepit. Sebagaimana ia sebut, PT Adhi Karya diperas dalam putaran proyek Hambalang.
Sehingga ia disebut sebagai kunci penting yang dapat memberi keterangan soal aliran dana Hambalang. "Hari ini Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) karena dia dinilai mengetahui, mendengar, atau melihat terhadap kasus ini," jelas Johan.
Dalam dakwaan tersangka Hambalang yang sudah menjadi terdakwa Deddy Kusdinar, dana Hambalang mengalir mulai dari mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng (melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng) hingga ke-32 perusahaan subkontraktor yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 463,66 miliar.
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan Rp 2,21 miliar yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Dana itu diduga digunakan untuk pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Sementara beberapa anggota DPR yang juga menerima uang antara lain, Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp 18,8 miliar, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013, Jumat (15/11).