Senin 18 Nov 2013 22:30 WIB

Pengacara: Andi Mallarangeng Tak Tahu Hambalang Diijon

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. 

Dalam pemeriksaan, Andi dicecar soal perubahan anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak yang diakui bermasalah.

"(Ditanya) Soal tanah, soal multy years-nya. Bahwa adanya multy years itu nggak salah. Tapi ternyata kita temui bahwa dalam pengajuan multy years itu ada pelanggaran, itu permasalahannya," kata kuasa hukum Andi Mallarangeng, Harry Ponto yang ditemui usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Harry menambahkan, pemeriksaan terhadap Andi sudah pendalaman mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Penyidik menanyakan mengenai proses pengajuan anggaran proyek Hambalang dari single year atau tahun tunggal menjadi multy years atau tahun jamak serta soal status tanah di proyek Hambalang seperti mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tanah yang dibangun sarana dan prasarana olahraga tersebut.

Mengenai anggaran tahun jamak itu, tambahnya, Andi hanya dilaporkan dari Sesmenpora saat itu, Wafid Muharram, karena pembangunannya lebih dari satu tahun dan sebaiknya diajukan anggarannya dalam bentuk lebih dari satu tahun. 

Kliennya ini menilai anggaran tahun jamak proyek Hambalang ini tidak salah namun ternyata proses pengajuannya yang terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu rupanya sudah ada ijon duluan agar dapat dimenangkan pihak-pihak tertentu. Namun ia berkelit Andi tidak mengetahui adanya sistem izin ini dengan mengklaim saksi-saksi telah mengatakan bahwa sudah mulai ijon sebelum Andi menjadi Menpora.

Saat ditanya apakah Andi berupaya mengonfirmasikan adanya sejumlah anggota DPR yang menerima aliran dana dari proyek Hambalang, ia mengatakan kliennya tidak melakukannya. Akan tetapi sebagai Menpora, Andi harus menjelaskan program proyek Hambalang ini di DPR.

"Kalau ijonnya, dia (Andi Mallarangeng) nggak tahu, baru belakangan dia tahu bahwa ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen dan ijon. Bahwa itu dibahas di DPR, yah dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Ada pengaturan di belakang itu, itu yang nggak dia tahu," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement