Senin 18 Nov 2013 20:26 WIB

Masyarakat Belum Terdata Dipastikan Masuk DPK

Warga mengecek daftar pemilih sementara
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengecek daftar pemilih sementara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum dorong masyarakat belum terdata untuk berinisiatif memastikan dirinya masuk daftar pemilih khusus (DPK).

"Sekarang sudah bukan saatnya menunggu petugas datang untuk mendata karena yang paling tahu belum terdata ya dirinya sendiri," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Najib di Yogyakarta, Senin (18/11).

Menurut Najib budaya menunggu pendataan dari petugas tidak akan seratus persen efektif. Budaya menunggu yang akan menjadi pangkal persoalan pendataan DPT tidak kunjung selesai.

"Harus dari yang bersangkutan yang aktif apabila petugas meyakini semua sudah terdata," katanya.

Menurut dia bagi warga yang namanya belum masuk DPT, dapat melapor ke pemerintah desa masing-masing dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Masyarakat dapat segera melapor ke masing-masing pemerintah desa," katanya. Selain itu, menurut dia, DPK juga dapat diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan. Hanya saja yang bersangkutan harus mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari RT atau RW setempat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Nur Huri Mustofa menekankan kepada masyarakat yang belum terdata agar tidak menghawatirkan terkait hak pilihnya dalam Pemilu 2014.

"Masyarakat tidak perlu khawatir bagi yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan masuk daftar pemilih khusus (DPK),"katanya.

Sementara itu, kata dia, pendaftaran DPK tersebut akan dibuka setelah daftar pemilih tetap (DPT) secara resmi ditetapkan, hingga batas akhir 15 hari sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement