Senin 18 Nov 2013 19:15 WIB

Badan Kehormatan: Nama Anggota DPR yang Bolos tak Mungkin Diumumkan

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 324 anggota DPR tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2013-2014. 'Absen massal' itu membuat Rapat Paripurna tidak berjalan dengan lancar.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI  Trimedya Panjaitan mengatakan BK sudah meminta  sekretariat BK untuk  mengecek nama-nama yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna. "Kami juga akan memberikan surat kepada fraksi-fraksi yang anggotanya membolos Rapat Paripurna agar ditegur oleh pimpinan fraksinya," katanya, Senin, (18/11).

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Trimedya mengatakan sedang dibahas. "Namun tidak mungkin sanksi yang diberikan berupa pengumuman nama-nama anggota yang suka membolos sebab dalam Undang-undang Tata Tertib DPR tidak ada sanksi semacam itu," katanya.

Lagi pula, ujar Trimedya, pihaknya pernah mengumumkan nama-nama orang yang membolos Rapat Paripurna. "Hasilnya saya kala itu menerima sms 10 lebih dari anggota yang isinya komplain sebab hal itu tidak ada dalam Tata Tertib DPR," ujarnya.

Memang, terang Trimedya, ini merupakan masalah laten lima tahunan menjelang pemilu. Tidak bisa dipungkiri, Pemilu 2014 sudah hampir tiba, banyak anggota dewan yang mendatangi dapilnya untuk melakukan kampanye.

Kalau  bicara aturan hukum, ujar Trimedya, dalam Tata Tertib DPR disebutkan jika  enam kali berturut-turut anggota dewan tidak menghadiri paripurna, maka mereka bisa dipecat. "Namun saya yakin besok tahun 2018 pasti juga banyak anggota dewan yang bolos sebab untuk mempersiapkan Pemilu 2018," ujarnya.

Nanti, lanjut Trimedya, Undang-undang  MD3 terkait DPR mau dibahas. Salah satu pasal yang akan dimasukkan antara lain, jika anggota dewan membolos rapat lima kali, bukan hanya Rapat Paripurna tapi juga rapat komisi, maka ia bisa dipecat.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar Badan Kehormatan DPR untuk menindak  anggota dewan yang suka membolos Rapat Paripurna. Ia menyebut sikap membolos semacam itu kurang amanah dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan agar anggota dewan yang suka membolos dipanggil dan ditanyai agar mereka jera dan tidak mengulanginya. Masalahnya ini, menurut Marzuki, sudah sering terjadi dan dibicarakan namun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement