REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Tim Buser Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap pelaku penyebar video porno, Yl alias DD (35), warga Gang Menumbing.
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif W didampingi Kanit Buser Polres Bangka Bripka Suhaili, di Sungailiat, Senin mengatakan, pihak berhasil menangkap pelaku yang diduga perekam sekaligus menyebar video porno atas nama Yl alias DD (35) warga Gang Menumbing.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Bangka. Dan pelaku kita jerat dengan Undang-undang IT Nomor 11 tahun 2008,"," katanya.
Menurut pelaku, pada saat dirinya melakukan adegan suami istri dengan kekasihnya tersebut sempat direkam dengan menggunakan telepon seluler miliknya "Memang waktu kejadian itu, cewek ku juga ngerekam, sementara saya juga melakukan perekaman video," katanya.
Namun diakuinya tersebarnya adegan ini dilakukan oleh rekan pelaku yang berinisial Tt warga Parit Padang, tanpa sepengetahuan pelaku. "Tt yang menyebar video porno tersebut dan saya tidak mengetahui kapan Tt menyebarkanya ke orang lain tetapi sudah banyak saksi yang mengetahui kalau Tt yang menyebarkannya," kata pelaku.
Diakuinya, hubungan pelaku dengan kekasinya ini sejak tiga tahun lalu, dan diketahui olehnya video porno tersebut sekitar tiga bulan lalu disebar oleh salah satu teman kekasih pelaku.
"Saya sudah menikah dan saat melakukan hubungan suami istri kekasih saya sudah mengetahuinya, dan istri saya yang tidak mengetahui kalau saya melakukan ini," katanya.