Senin 18 Nov 2013 19:00 WIB

Kejati Jateng Buru Puluhan Koruptor Buron

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih memburu puluhan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, namun belum berhasil dieksekusi.

"Eksekusi ini wajib dilaksanakan, tidak ada alasan untuk menunda-nunda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir dalam "media gathering" di Semarang, Senin.

Menurut dia, jumlah terpidana yang diburu tersebut sudah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir.

Sebelumnya, lanjut dia, terdapat 11 terpidana yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri.

Ia mencontohkan tujuh terpidana yang telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Semarang serta masing-masing dua orang oleh Kejaksaan Negeri Batang dan Surakarta. Salah satu buron Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, yakni mantan Bupati Semarang Bambang Guritno.

Padahal, menurut dia, sebagai seorang mantan bupati, Bambang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Persoalan lain yang dihadapi kejaksaan, lanjut dia, adanya terpidana yang tidak bisa dieksekusi karena dinyatakan sakit.

"Ada satu yang dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat di rumah sakit, serta ada yang mengalami stroke," katanya.

Ia optimistis para koruptor yang masih bebas berkeliaran tersebut akan segera dieksekusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement