Senin 18 Nov 2013 16:29 WIB

Balai Besar POM Sita Ribuan Obat Tradisional Berbahaya

Rep: Heri Purwata/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta hingga Oktober 2013 berhasil menyita ribuan obat tradisional mengandung bahan kimia. Obat tradisional tersebut disita karena berbahaya bagi manusia dan bila dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Abdul Rohim mengungkapkan temuan itu pada 'Pertemuan Jejaring Komunikasi Massa antara BBPOM di Yogyakarta dengan Media Massa,' Senin (18/11). Nilai obat yang disita mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Dijelaskan Abdul Rohim, sasaran dan komoditas pengawasan meliputi sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana pelayanan kesehatan. Sedang komoditasnya adalah obat, narkotika dan psikotropika, obat tradisional, kosmetik, suplemen pangan, pangan dan bahan berbahaya.

Lebih lanjut Abdul Rohim mengatakan pihaknya telah memeriksa 153 sarana distribusi obat tradisional. Hasilnya, sebanyak 65 memenuhi kriteria, 89 tidak memenuhi kriteria. Sedang produk tidak terdaftar ada 39 dan 49 mengandung bahan kimia obat.  

Di Yogyakarta, kata Abdul, ada sekitar 2.000 penjual obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Selain obat tradisional, pihaknya juga menyita obat kuat.

Jumlah kasus pro justitia berdasarkan produk ada 10 (obat), 4 (obat tradisional), 5 (kosmetika), dan 1 (pangan). Sedang penanganan kasus pro justitia dari 20 kasus yang tersebar di seluruh wilayah DIY, ada tujuh kasus yang telah di sidang dan diputuskan. "Mereka dijatuhi hukuman denda dari Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement