Ahad 17 Nov 2013 18:25 WIB

Ketua KPK: Tak Ada Kendala untuk Periksa Boediono

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Presiden Boediono
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Presiden Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Bambang Soesatyo pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono selama masih menjabat Wakil Presiden dalam kasus Bank Century. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta agar masyarakat tidak khawatir karena pemeriksaan terhadap Boediono merupakan hal yang mudah.

"Tidak perlu khawatir karena sebelumnya ketika masih tahap penyelidikan, KPK sudah pernah memeriksa Budiono. Untuk memeriksa Boediono bukan merupakan hambatan atau kendala," kata Samad yang ditemui usai acara di Jakarta, Ahad (17/11).

Samad menjanjikan tim penyidik KPK pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap Boediono karena sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan KPK menerapkan azas equality before the law dimana semua manusia dianggap sama di mata hukum.

Saat ditanya jadwal pemeriksaan untuk Boediono, Samad mengatakan belum ada. Apakah seperti yang dikatakan Bambang Soesatyo jika KPK akan memeriksa Boediono setelah tidak lagi menjabat sebagai Wapres, ia membantahnya.

"Siapapun akan dimintai keterangan terkait kasus Century. Sekali lagi, untuk melengkapi berkas perkara BM (Budi Mulya) masih akan melakukan pemeriksaan," ujar Samad.

Mengenai pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, ia berkelit penahanan Budi Mulya bukan akhir dari penanganan kasus ini. Menurut Samad, Budi Mulya menjadi titik awal untuk mengungkap aktor-aktor lain yang ikut terlibat.

Dari penelaahan selama ini, melanjutkan, KPK melihat ada pihak selain Budi Mulya yang mungkin saja menjadi aktor untuk bertanggungjawab dalam kasus Bank Century. Dari hasil pendalaman ini nantinya bisa disimpulkan pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita perlu dua alat bukti, untuk mendapatkan itu kita melakukan pendalaman dokumen-dokumen dan validasi bukti-bukti yang ada supaya kita tidak salah menetapkan orang menjadi tersangka di kasus Century," tegas Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement