REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Perangkat desa di Kabupaten Sleman menuntut Tunjangan Perangkat Aparatur Desa (TPAD) yang besarnya setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Mereka meminta besaran tunjangan setara UMK dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Besaran UMK 2014 untuk Kabupaten Sleman telah disepakati sebesar Rp 1.127.000, naik 9,8 persen dibanding UMK 2013 sebesar Rp 1.026.181.
Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Sleman, Sukiman Hadi Wiyono, mengungkapkan, perangkat desa di Sleman menerima tunjangan per bulan sebesar Rp 1 juta untuk kepala desa. Sementara kepala dusun menerima tunjangan sebesar Rp 675 ribu pada 2013.
Sukiman mengaku sudah banyak pejabat Pemkab Sleman yang mewacanakan tunjangan aparatur pemerintahan desa 2014 sesuai UMK. Akan tetapi, tunjangan perangkat desa tersebut belum dimasukkan dalam RAPBD Sleman 2014.
"Kami mempertanyakan mengapa tidak dialokasikan (tunjangan perangkat desa) dalam RAPBD," ujarnya dihubungi wartawan, Ahad (17/11).
Tanpa menyebut nama pejabat yang memberi wacana kenaikan tunjangan perangkat desa, Sukiman mengaku permintaannya berdasar. "Kami formulasikan pendapat para pejabat itu, sehingga permintaan kami ini berdasar, bukan menuntut tanpa dasar," tegasnya.
Untuk menuntut tunjangan tersebut, paguyuban mengirimkan wakil dari 200 anggotanya ke sidang dengar pendapat DPRD yang diadakan pekan lalu. Namun, Sukiman mengaku pembahasan RAPBD masih dalam tahap meminta pendapat.
"Kami akan ikuti pola rapat yang ada dan kami memberikan masukan supaya tunjangan naik sesuai UMK," ungkapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sleman Soekarno mengatakan tuntutan tunjangan perangkat desa sesuai UMK belum dirapatkan. Dia belum dapat memberi tanggapan apakah tunjangan perangkat desa sesuai UMK akan direalisasikan pada 2014.
"Itu /kan/ belum dirapatkan. Saya belum bisa ngomong itu," ujarnya.