REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Muhammad mengatakan setelah diverifikasi, jumlah pemilih bermasalah yang terdapat dalam daftar pemilih tetap secara nasional tinggal 50 persen dari 10,4 juta orang.
"Dari 10,4 juta pemilih bermasalah, sudah terkoreksi setengah," kata Muhammad di Batam, Sabtu (16/11).
Sekitar lima juta pemilih yang sebelumnya bermasalah dan tersebar di seluruh provinsi sudah terverifikasi dan masuk dalam DPT.
KPU dan Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pencermatan dan melengkapi data-data nama DPT seperti yang direkomendasikan Bawaslu.
Ia mengatakan tiap menit Kementerian Dalam Negeri dan KPU kabupaten/kota selalu melakukan koordinas insentif untuk mengecek keabsahan nama yang terdapat dalam DPT hingga akhirnya terkoreksi.
"Mudah-mudahan, pada 4 Desember, DPT sudah dapat dipastikan," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Kepri Said Siradjuddin mengatakan 181 ribu pemilih di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah terdata di DPT bermasalah.
Pemilih bermasalah itu terkait calon pemilih yang saat ini belum memiliki NIK karena belum memiliki KTP dan berusia 17 tahun, namun saat hari pemilihan sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih.
Selain itu, ada juga pemilih yang bermasalah karena NIK tertukar dengan nomor induk pemilih. "Ada juga yang yang NIK tertukar dengan nomor induk pemilih dan nomor NIK-nya tertukar," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menyisir ulang pemilih bermasalah untuk menetapkan yang berhak ikut dalam Pemilu. "Nanti akan dicatat ulang data kependudukan yang ada di pemda," katanya.
Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan meminta warga membuat pernyataan dia benar-benar warga di situ sebagai proses verifikasi DPT Anggota KPU Kelompok Kerja DPT, Ahmad Yani mengatakan umumnya pemilih yang dianggap bermasalah itu karena tidak memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan.