Jumat 15 Nov 2013 17:07 WIB

Kuasa Hukum: KPK Bungkam Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Firman Wijaya, pengacara tersangka suap kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum, mengatakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita dokumen dan telepon seluler milik kliennya seperti upaya pembungkaman.

"Apa urusan alat komunikasi Anas yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan berbagai tokoh harus diambil?" kata Firman di Rumah Perhimpunan Pergerakkan Indonesia, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tidak masuk akal penyidik KPK yang datang untuk menelusuri keterkaitan tersangka Machfud Suroso dan Attiyah Laila, istri Anas, dalam kasus Hambalang, namun menyita banyak dokumen dan telepon genggam milik Anas.

Firman menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, dia akan mempertimbangkan kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Nasional HAM.

Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Adnan Buyung Nasution, sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Anas mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan.

"Saya sudah sampaikan pada Bang Buyung, ada pelanggaran HAM dan pelanggaran SOP (Standard operating procedure) dalam penggeledahan. Sesuatu yang tidak ada hubungannya diambil juga," tuturnya.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras yang terlibat dalam pengadaan proyek Hambalang.

Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Machfud Suroso, selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.

Dalam penggeledahan, penyidik KPK juga menyita empat perangkat BlackBerry dan satu telepon seluler (ponsel), yang beberapa di antaranya milik Anas Urbaningrum.

KPK menjadwalkan untuk mengklarifikasi semua sitaan dari hasil penggeledahan tersebut dengan pemeriksaan terhadap Attiyah pada Senin (18/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement