Jumat 15 Nov 2013 23:07 WIB

Kewenangan KPK Terkait TPPU Terbatas

Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, Pakar Hukum Pidana Muzakir mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, kewenangan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbatas kepada penyelidikan dan penyidikan.

"Kewenangan KPK dalam TPPU itu dasarnya adalah Undang-Undang TPPU yang baru dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam undang-undang itu kewenangan KPK terbatas melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU," kata Muzakir saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/11).

Ia mengatakan penyelidikan dan penyidikan itu pun terbatas terhadap TPPU yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi saja. KPK menurut dia, tidak berwenang melakukan penuntutan atas pasal TPPU terhadap seorang tersangka korupsi.

"Kewenangan penuntutan itu berada dan harus ditangan jaksa di bawah Kejaksaan Agung. Tidak disebutkan bahwa termasuk jaksa yang dimiliki KPK," ucap Muzakir.

Oleh sebab itu, Muzakir berpendapat sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika suatu penyelidikan yang dilakukan KPK mengarah kepada TPPU maka KPK hanya dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Sedangkan penuntutannya nanti dilakukan jaksa di bawah Kejaksaan Agung.

Terkait kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, Muzakir meminta para majelis hakim dapat objektif melihat apakah KPK telah melanggar kewenangan atau tidak.

"Hakim harus objektif, kalau kewenangan penuntutan TPPU tidak diatur dalam undang-undang dan ternyata tetap dilakukan penuntutan, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Kalau dibiarkan oleh majelis hakim, maka nanti penyidik kepolisian juga bisa seenaknya sendiri," tutur Muzakir.

Sebelumnya hakim anggota Pengadilan Tipikor I Made Hendra mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU.

Menurut dia, jaksa KPK tidak berada di bawah Kejaksaan Agung, sehingga tidak berwenang mengajukan tuntutan atas pasal TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement