REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor pada hari ini.
Teuku Bagus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Ya, TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor) diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Teuku Bagus memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersamaan dengan tersangka kasus Bank Century yang juga mantan Deputi V Bidang Pengawasan Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang juga diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Namun Teuku Bagus tidak memberikan pernyataan apa-apa kepada para wartawan. Ia langsung masuk ke dalam lobby gedung KPK. Dengan diperiksanya sebagai tersangka, ada kemungkinan ia akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada 1 Maret 2013 lalu. KPK menjerat Teuku Bagus dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Hambalang. Satu orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Deddy Kusdinar. Sedangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sudah ditahan di Rutan KPK.
Tersangka terakhir dalam kasus ini yaitu Direkttur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso masih sedang dalam proses penyidikan. Untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum.