Jumat 15 Nov 2013 08:44 WIB

Dishub Hentikan Sanksi Cabut Pelat Nomor Kendaraan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Seorang tukang pelat nomor polisi (nopol) merapikan deretan pelat nopol di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/12).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Seorang tukang pelat nomor polisi (nopol) merapikan deretan pelat nopol di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menghentikan operasi cabut pelat nomor kendaraan bagi mobil atau motor yang parkir sembarang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, operasi cabut plat dihentikan karena dinilai tidak efektif. Selain itu, katanya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga tidak sepakat dengan kebijakan itu.

"Misalnya plat nomor dicabut, lalu mereka jalan, nah kan kelihatan mobil atau motor itu tidak ada plat nomornya. Kan tidak boleh," jelas Pristono.

Menurutnya, sanksi pencabutan plat tersebut sebenarnya merupakan inisiatif yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Namun, setelah berjalan ternyata tidak efektif, sehingga harus dihentikan.

Namun, Pristono mengatakan, operasi cabut pentil bagi kendaraan yang parkir sembarangan akan tetap dilakukan. Untuk mengefektifkan operasi tersebut, masih kata Pristono, Dishub akan meminta Satpol PP untuk menertibkan warga yang menyediakan pompa dan pentil cadangan di tempat razia.

"Saya minta Satpol PP tangkap. Karena orang itu membantu pelanggaran," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement