Kamis 14 Nov 2013 20:57 WIB

Beri Anak Jalanan Didenda Rp 50 Juta

Anak jalanan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anak jalanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan.

Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatra Selatan.

Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.

Faizal mengatakan masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.

Karena jumlah mesjid mencapai ratusan begitu juga dengan pantiasuhan sekitar 70 unit tersebar di kota yang dibelah Sungai Musi.

Faizal menjelaskan selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatra Selatan.

Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalana tersebut sangat fantastis mencapai Rp 400 ribu per hari. Karena itu, sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement