Kamis 14 Nov 2013 19:21 WIB

KPK Ditantang Buka Hasil Komunikasi di HP Anas Urbaningrum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di kediaman tersangka Anas Urbanungrum, di antaranya dua unit telepon seluler (ponsel) milik Anas.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya meminta agar KPK membuka hasil komunikasi di dua ponsel kliennya itu.

"Kalau perlu hal-hal yang terkait dengan sikap pak Anas selama ini dalam alat komunikasi itu dibuka saja," kata Firman yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11).

Firman menambahkan semua informasi yang diterima KPK terkait penanganan kasus Hambalang yang menyeret kliennya dapat diverifikasi asalkan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Ia mencontohkan dugaan keterlibatan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga sekaligus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta anaknya, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono yang menjadi Steering Committee atau SC dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Ia juga meminta KPK dapat mengungkapkan penanganan kasus kliennya secara terbuka, termasuk hasil komunikasi di dua ponsel milik kliennya. Dalam hasil komunikasi tersebut, lanjutnya, dapat dilihat apakah terjadi semacam tekanan kepada Anas atau tidak.

Saat ditanya apakah Anas juga siap buka-bukaan terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang disangkakan KPK kepada Anas, ia malah menyatakan hal itu biar KPK yang melakukan. Ia hanya ingin menyampaikan agar KPK bersikap adil dalam menangani kasus Hambalang.

"Misalnya ada persoalan pak Ibas dan pak SBY di dalam pelaksanaan kongres itu, kan keterlibatan semua pihak harus dibuka," ujarnya.

Apakah dengan begitu Anas juga mau mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan KPK, ia lagi-lagi berkelit hal itu tergantung pemeriksaan dalam proses penyidikan KPK.

"Tergantung pemeriksaan penyidikan KPK, kan pak Anas pihak yang diperiksa. Pak Anas tidak pernah lari dari kasus ini," kilah Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement