REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Ketua dan mantan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, salah satunya mantan Ketua DPC Cilacap, Tri Dianto, pada hari ini.
Tri Dianto yang dikenal sebagai loyalis Anas ini menolak untuk memenuhi panggilan KPK. "Saya menolak hadir dengan alasan belum ada surat panggilan," kata Tri Dianto yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (14/11).
Tri menambahkan sampai saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ia baru mendapatkan telepon dari penyidik yang memberitahukan pemeriksaan hari ini.
Menurut dia, panggilan pemeriksaan melalui telepon ini sangat mendadak, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia pun meminta agar tim penyidik melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaannya.
"Penyidik bilang, Ketua Satgas minta saya hadir di pemeriksaan Jumat besok. Karena dijadwal ulang sehari sebelum pemeriksaan, maka besok saya akan hadir," ujar politikus yang memiliki tiga orang istri ini.
Selain memanggil Tri Dianto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, staf Fraksi Demokrat DPR Eva Ompita Soraya, dan mahasiswa Wahyudi Utomo.
Lima Ketua DPC Demokrat dari beberapa daerah DI Jawa Tengah juga dipanggil sebagai saksi Anas. Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pekalongan Bintoro, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pemalang Winarto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Jepara Helmy Turmudi, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Grobogan Sutirto.