Kamis 14 Nov 2013 16:49 WIB

BPK: Transaksi Nontunai di Pengadaan Bisa Cegah Korupsi

Ketua BPK Hadi Purnomo
Ketua BPK Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat maupun daerah dapat ditekan melalui prioritas upaya transaksi nontunai.

"Dengan cara itu (transaksi nontunai) kami yakin peluang terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah dapat diperkecil,"kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, upaya pencegahan terjadinya korupsi dalam sektor tersebut perlu diperhatikan mengingat kasus kerugian negara yang sering terjadi adalah dalam bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Melalui transaksi nontunai ("non cash transactions"/NCT) maka transaksi terkait pengadaan barang dan jasa dapat ditelusuri dan secara mudah terdokumentasi sehingga kemungkinan penyalahgunaan dana dapat termonitor.

Terkait himbauan tersebut, menurut dia, BPK RI telah melakukan komunikasi dengan beberapa gubernur di berbagai daerah.

Kasus pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi, menurut dia, antara lain meliputi pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan serta jaringan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kasus yang terjadi pada Bank Century dan Hambalang, permasalahan timbul pada transaksi uang yang dilakukan secara tunai,"katanya.

Ia menyebutkan, BPK dalam semester II 2012 menemukan kasus penyimpangan pengadaan barang dan jasa sebanyak 1.453 kasus dengan total kerugian negara senilai Rp817,47 miliar.

"Kasus tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun khususnya di entitas pemerintah baik pusat maupun daerah,"kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement