Kamis 14 Nov 2013 16:33 WIB

Kronologi Penyerangan MK Terkait Pilkada Maluku

Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salahsatu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di
Foto: Antara
Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salahsatu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang diduga berasal dari pendukung salah satu satu pasangan calon gubernur Maluku mengamuk dan membuat rusuh di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (14/11) siang. 

Berikut kronologinya:

1. Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.

2. Massa tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.

3. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk.

4. Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Aksi anarkis tersebut semakin tidak terkendali sehingga majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.

5. Massa semakin beringas, beberapa orang naik ke atas meja, mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.

6. Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, membanting dan membalikkan kursi, melempar mikrofon di atas meja hingga berantakan, bahkan sejumlah lambang negara turut dirusak. 

7. Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.

8. Beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.

9. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement