Kamis 14 Nov 2013 15:42 WIB

Mahkamah Konstitusi Diserang Massa, Ini Komentar Wakil Ketua MK

Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyesalkan peristiwa penyerangan massa saat pembacaan putusan sengketa Pikada Provinsi Maluku.

"Tadi ada pelajaran yang sangat luar biasa untuk kita semua. Tentu ini adalah 'contemp of court' yang tidak hanya jadi pelajaran untuk kita semua, ini jadi berita untuk dunia juga," kata Arif, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Dairi di Jakarta, Kamis.

Arif meminta kuasa hukum para pemohon mampu menjaga martabat persidangan, dan juga meminta para pengunjung sidang menghormati jalannya persidangan.

"Saya harapkan untuk kuasa hukum pemohon, mampu menjaga ketertiban dan menjaga martabat persidangan. Jangan melukai prinsip demokrasi," kata Arief.

Seperti yang diketahui, puluhan pengunjung sidang PHPU Maluku mengamuk di dalam ruang sidang utama MK. Mereka melempari mikrofon dan kursi ke arah para majelis hakim konstitusi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.

Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa.

Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.

Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.

Massa semakin beringas, dan beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.

Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, denagan membalikkan kursi, membanting dan melakukan aksi vandalisme.

Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan. Setelah beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.

Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement