Kamis 14 Nov 2013 14:18 WIB

Cabuli Bocah, Tukang Odong-Odong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Musahdat alias Dat (30), divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri  Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (14/11). Pria yang berprofesi sebagai tukang odong-odong itu terbukti bersalah telah mencabuli seorang bocah perempuan.

Ketua majelis hakim, Wahyu Setianingsih SH MH menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kepada Dat, seorang lelaki yang berprofesi sebagai tukang odong-odong, yakni sejenis becak keliling yang biasa dinaiki anak-anak untuk berkeliling. Menurut majelis hakim, Dat terbukti bersalah telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dat telah melakukan tindak asusila terhadap lawan jenis yang masih di bawah umur pada 27 Juli 2013 pukul 14.30 WITA, bertempat di pinggir Sungai Babakan Kebun, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Aksi tidak senonoh terhadap gadis ASP (8) itu, dilakukan terdakwa Dat setelah terlebih dahulu melakukan tindak kekerasan dan pemaksaan.

Ketua majelis hakim menyebutkan kasus dalam persidangan ini berawal ketika ASP dan adiknya, R (6) ingin naik odong-odong. Keduanya kemudian menemui tukang odong-odong keliling, Musahdat. Tukang odong-odong ini menyatakan kesediaannya membawa ASP dan R berjalan-jalan. Di tengah jalan mereka bertemu A, teman ASP, yang kemudian turut naik odong-odong.

Ketika perjalanan sampai di sebuah sungai kecil di wilayah Babakan Kebun, Musahdat mengajak anak-anak itu mandi di aliran sungai. Dat menyuruh A membeli sampo dan memberinya uang dua ribu rupiah.

Saat itulah, mendadak Dat tidak kuat menahan hawa nafsu, dan langsung merangkul ASP dan melampiaskan hasratnya, setelah terlebih dahulu mengancam dan melakukan tindak kekerasan pada gadis kecil itu. Begitu A datang, Dat segera melepaskan ASP dari pangkuan dan dekapannya.

Keesokan harinya, korban ASP merasakan kesakitan ketika buang air kecil, sehingga dibawa saksi M untuk berobat ke Puskesmas. Di tempat berobat itu, ASP menceritakan tentang apa yang dilakukan tukang odong-odong padanya. Atas dasar cerita ASP, Dat pun dilaporkan ke aparat kepolisian, hingga akhirnya kasus bergulir di pengadilan.

Atas putusan majelis hakim kepada terdakwa, penasihat hukum Dat, Denny Nurindra SH, menyatakan akan berpikir-pikir dulu apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement