Rabu 13 Nov 2013 22:19 WIB

Ibu Rumah Tangga Dituntut Penjara, Ini Sebabnya

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Nll alias Yuna (25 tahun), ibu rumah tangga yang didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IA M Yuni Rostiawati SH menyatakan bahwa warga Desa Setiling, Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah itu, bersalah telah menggunakan barang terlarang yang melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbongkar setelah sejumlah warga di lingkungan tempat tinggalnya curiga dengan tindak-tanduk yang kurang wajar dari seorang ibu rumah tangga. Karena itu, sejumlah warga pada 28 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 Wita, menggerebek kamar kos Yuna, yang ternyata memang tengah 'berpesta' narkoba. Dari hasil penggeledahan oleh warga, ditemukan tiga paket sabu.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, I Gede Swastika, pemilik rumah kos, langsung melaporkan kejadiannya berikut menyerahkan barang temuan kepada polisi. Selanjutnya pihak berwajib yang melakukan pemeriksaan, memastikan tiga paket narkoba tersebut masing-masing tercatat seberat 0,25 gram, 0,31 gram dan 0,33 gram.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Narkotika Psikotropika Balai Besar POM di Mataram pada 4 Juli 2013, ternyata tiga paket tersebut adalah metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Atas perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan, JPU menuntut Yuna dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, dipotong selama yang bersangkutan berada dalam tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement