Rabu 13 Nov 2013 22:09 WIB

Mantan Petinggi KPK Pernah Diperiksa Soal Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ade Raharja
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ade Raharja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan penggeledahan dan penyitaan di rumah kliennya.

Firman juga mempertanyakan tertutupnya pemeriksaan KPK terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. "Termasuk pemeriksaan dia (Ade Raharja), Justice as Fairness berlaku untuk semuanya," kata Firman yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, pernah diperiksa KPK pada September 2013. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.

Pasalnya ada pernyataan seorang saksi dalam kasus Hambalang menyatakan Ade Raharja ikut menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengakui adanya pemeriksaan terhadap Ade Raharja sebagai saksi dalam kasus Hambalang. "Saya mendapat konfirmasi tadi, memang benar KPK pernah memeriksa Ade Raharja dalam kaitan penyidikan kasus Hambalang," kata Johan.

Sementara itu, Ade Raharja membantah telah menerima suap terkait proyek Hambalang. Ia juga membantah telah menerima janji-janji dalam menangani kasus Hambalang. Ia juga tidak pernah menerima orang yang menghubunginya terkait pengaturan kasus Hambalang. Ia menyatakan, pada saat proses penyelidikan kasus Hambalang, ia telah pensiun dan tidak lagi bekerja di KPK.

"Saya selama ini enggak terima uang ya. Kemudian siapa orang yang kasihnya kan, saya pun enggak tahu siapa. Yang menghubungi saya tentang Hambalang pun enggak pernah ada. Kemudian kasus Hambalang mulai dari penyelidikan, saya sudah pensiun," terang Ade saat dihubungi para wartawan di KPK.

Meski begitu, Ia mengaku pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus Hambalang, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu lanjut Ade, merupakan klarifikasi mengenai adanya informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement