REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan bahwa pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi sebagai sanksi yang lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2
Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan sekarang ini sedang dikembangkan RUU (rancangan undang-undang) tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.
Menurut Ade, upaya penyitaan harta kekayaan seorang koruptor pun dapat dilakukan dengan pembuktian terbalik, di mana si pelaku tindak korupsi harus membuktikan bahwa sejumlah harta kekayaan yang dimilikinya memang bukan hasil korupsi.
"Misalnya, kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa sejumlah dana yang ada di rekeningnya itu diperoleh dari hasil usahanya yang halal maka itu seharusnya bisa disita oleh negara," ujarnya.