Rabu 13 Nov 2013 20:41 WIB

KPK: Istri Anas Bisa Jadi Tersangka

Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, berpotensi menjadi tersangka kasus Hambalang apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa Attiyah terlibat di dalam hambalang. Tetapi sampai saat ini belum ada bukti jadi tersangka," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras pada Selasa (12/11) lalu. Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso, selaku Direktur PT. Dutasari Citralaras.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor tersebut karena Attiyah diduga pernah bepergian ke luar negeri

bersama keluarga tersangka MS atau dengan MS.

Johan belum dapat memastikan negara mana yang mereka kunjungi. Tetapi Johan membantah penyitaan ini secara tidak langsung sebagai upaya pencegahan KPK terhadap Attiyah agar tidak bisa ke luar negeri.

"Kalau pencegahan kan minta ke imigrasi. Nanti setelah divalidasi, paspor akan

dikembalikan kepada pemiliknya. Paspor disita bukan hal baru yang pernah disita KPK, itu kan dokumen juga," jelas Johan.

KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua di salah satu kediaman pribadi Attiyah.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Attiyah Laila yang terletak di empat lokasi.

Lokasi pertama di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Kavling Nomor 1 Duren Sawit

(Sertifikat Hak Milik 4747), Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914), Jalan Selat Makasar perkav AL Blok C 9 Duren Sawit (SHM 6251), dan Jalan Teluk Langsa Raya C4 No 7 (SHM 6240).

"KPK menemukan ada uang-uang lain juga tetapi tidak disita, karena tidak terkait dengan penyidikan. Sedangkan uang Rp1 miliar berkaitan dengan kasus yang kita sidik, maka disita," ungkap Johan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement