Rabu 13 Nov 2013 06:29 WIB

Geledah 11 Jam, Pengacara Anas Nilai Kinerja KPK Lamban

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
 Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasehat hukum Anas Urbaningrum dan Attiyah Laila menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam bekerja. Pasalnya, dalam penggeledahan KPK di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur berlangsung selama 11 jam.

"Penggeledahan KPK dilakukan sekitar jam 11 pagi. Sekarang jam 22.00. Artinya sudah 11 jam. Kami menilai yang dilakukan KPK sangat lamban," kata anggota tim kuasa hukum Anas dan Attiyah, Carrel Ticualu ketika menggelar jumpa pers di markas PPI, Duren Sawit, Selasa (12/11).

Menurutnya, lambannya kinerja tim KPK tersebut lantaran tidak adanya standard operating procedure atau SOP tentang deadline. Carrel menambahkan, Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari pun hingga saat ini masih belum jelas. "Sepertinya sedang mencari-cari kesalahan yang lain," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod, mengatakan penggeledahan oleh KPK tersebut seharusnya telah selesai pukul 16.30 WIB. "Tapi berlama-lama agar terlihat rumah Anas sedang digeledah lama," katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 Miliar, paspor Attiyah, sebuah buku yasin, serta surat dari pegawai KPK  dari rumah Anas Urbaningrum.

Selain itu, KPK juga menyita kartu tanda anggota Anas sebagai DPR dan MPR, tiga buah alat telekomunikasi milik Anas, bukti transaksi pembelian mobil pada 19 September 2009, dan beberapa kartu kredit milik Anas. "Hal itu juga tidak ada kaitannya. Penyidik telah melampaui kewenangan dalam mengambil barang dan dokumen yang disita," kata anggota tim Penasehat hukum Anas lainnya, Andika.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Attiyah Laila istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement