REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempertanyakan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menyita buku Yaasin bergambar Anas Urbaningrum, namun membiarkan buku Yaasin yang bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, atau akrab disapa Ibas.
"Kenapa KPK hanya menyita buku Yaasin yang bergambar Anas, yang ini (sambil menunjuk buku Yaasin bergambar Ibas) tidak dibawa," kata Juru Bicara PPI Ma'mun Murod pada jumpa pers di Jakarta, Selasa malam.
Dengan indikasi seperti itu, lanjut dia, KPK tampak seperti mencari-cari kesalahan Anas. Sikap KPK, terkait penggeledahan itu, menurut dia, telah mencerminkan tindakan tebang pilih dalam hukum.
Ma'mun juga menyebut KPK telah salah alamat dalam melakukan pengeledahan. Dia mengatakan rumah Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, di Duren Sawit, Jakarta Timur, telah dialihfungsikan sebagai rumah PPI sejak deklarasi organisasi tersebut pada 15 September lalu.
"Sejak tanggal 15 dijadikan markas PPI. Anas dan keluarga sudah tidur di rumah yang lama. Jadi salah alamat," ujarnya.
Selain buku surat Yaasin bergambar Anas, Ma'mun mengatakan KPK juga menyita sebuah paspor milik istri Anas, Attiyah Laila, lalu sejumlah uang dengan pecahan Rp 100 ribu milik kas PPI dan sebuah surat rahasia.
Ma'mun mengatakan uang yang disita merupakan uang kas PPI dan dia akan mengambil langkah-langkah hukum agar uang itu dapat kembali.
"Saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke Menkumham Amir Syamsudin, apakah KPK punya kewenangan untuk menyita paspor," ujarnya, menerangkan soal paspor yang disita KPK.
Penyidik KPK pada Selasa siang melakukan penggeledahan di rumah Anas Urbaningrum, yang juga merupakan markas organisasi PPI.
Penggeledahan tersebut menurut KPK untuk memperoleh keterangan terkait peran Attiyah, istri Anas, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.