REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Berapa warga Kabupaten Pandeglang menilai anggota DPRD yang malas mengikuti persidangan sebagai cerminan tak bisa memikul amanat yang diberikan oleh masyarakat atau tidak amanah karena itu layak diganti.
"Bagaimana mereka mau memperjuangkan kepentingan masyarakat, kalau sidang saja tidak mau ikut," kata Ustadz Badruziaman, salah seorang tokoh agama Pandeglang di Pandeglang, Selasa (12/11).
Dalam persidangan terutama paripurna, kata dia, banyak anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat, jadi seharusnya anggota dewan dapat hadir dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan malah tidak hadir.
Karena itu, kata dia, anggota dewan seperti itu (malas) memang sudah seharusnya diganti, karena tidak layak menjadi wakil rakyat.
"Iya ganti saja. Untuk apa mereka jadi anggota dewan kalau tidak mau memperjuangkan masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan, anggota dewan yang malas sidang, sama saja telah melakukan korupsi, karena telah mengambil gaji padahal tidak melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Salah satu tugas anggota dewan itu kan ikut sidang dan sebagian gaji yang diterimanya juga untuk ikut sidang, kalau tidak hadir sama dengan telah korupsi," ujarnya.
Opik, warga Kampung Sukasari, Kelurahan Pagadungan mengaku kecewa dengan sikap anggota dewan yang tidak mau ikut dalam persidangan.
"Kalau anggota dewan yang malas sidang itu yang saya pilih, jelas saya sangat kecewa. Boro-boro memperjuangkan kepentingan masyarakat memenuhi kewajibannya saja tidak mau," katanya.
Pernyataan tokoh agama dan warga itu disampaikan terkait adanya anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang terlambat dan tidak menghadiri sidang paripurna untuk membahas Raperda APBD 2014.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Roni Bahroni mengancam akan mengusulkan PAW bagi anggota DPRD setempat yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam sidang paripurna.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk memanggil dan membuat surat usulan ke partai politik (parpol) melalui fraksinya agar mem-PAW anggota dewan yang tidak hadir berturut-turut tiga kali paripurna," ujarnya.
Roni menyatakan, ketidakhadiran anggota dewan dalam sidang parpurna tersebut merupakan persoalan serius dan harus ada tindakan tegas.