REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hingga diduga menyebabkan hamil beberapa bulan.
"Hingga kini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku bernama Ruslin (45) warga Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang mulai diperiksa hari ini atau Senin," kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Sucipto, di Kudus, Senin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi tak terpujinya itu dilakukan sebanyak tujuh kali di rumah orang tua korban maupun di rumah pelaku.
Terkait dengan dugaan korbannya yang berinisial "SN" yang masih duduk di bangku sekolah dasar hamil beberapa bulan, katanya, masih perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan secara medis di rumah sakit.
Perwakilan keluarga korban dari Kecamatan Mejobo, Feri mengungkapkan, terungkapnya aksi tak terpuji pelaku yang sudah memiliki empat anak itu, ketika pelaku mengulangi perbuatannya pada Jumat (8/11) malam di depan rumah korban.
"Orang tua korban curiga dengan keberadaan anaknya, karena pukul 24.00 WIB tidak ada di tempat tidur, kemudian mencarinya di luar rumah," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban sepakat melaporkannya kepada polisi karena korban diduga juga telah hamil dan aksi tak terpujinya itu juga sudah berulang kali dilakukan.
Tetangga korban yang mengetahui aksi tak terpuji pelaku, katanya, sempat emosi dan melampiaskannya dengan melakukan pemukulan terhadap pelaku, sebelum diamankan polisi.
Selama ini, lanjut dia, pelaku memang sering main ke rumah korban karena selama ini cukup akrab dengan keluarga korban sehingga keluar-masuk rumah sudah biasa dan tidak ada kecurigaan.
Sementara itu, Ruslin di hadapan petugas mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sebanyak tujuh kali, tiga di antaranya dilakukan di rumah sendiri dan selebihnya dilakukan di rumah korban.