Senin 11 Nov 2013 15:25 WIB

BPK Laporkan 42 Temuan Mengandung Unsur Pidana ke Penegak Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan pihaknya telah menyampaikan 14 laporan yang mengungkap 42 temuan kepada penegak hukum karena mengandung unsur tindak pidana.

"Total nilainya sekitar Rp3,8 triliun," katanya seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut dia, hasil pemeriksaan BPK tersebut melengkapi sejumlah temuan yang telah ada sebelumnya. BPK sejak semester pertam 2009 hingga 2013 setidaknya telah menyampaikan 425 temuan kepada aparat penegak hukum dengan total nilai Rp40,522 triliun.

Dari 452 temuan tersebut, 60 temuan telah disampaikan kepada aparat kepolisian, 200 temuan kepada kejaksaaan, 165 temuan kepada Komisi Peberantsana Korupsi.

Terdapat 282 temuan atau 66,35 persen yang telah ditindaklanjuti yaitu 40 dilimpahkan ke penyidik, 86 temuan dilakukan penyelidikan, 32 temuan dalam tahap penyidikan, 22 dalam proses penuntutan dan persidangan.

Sebanyak 86 temuan telah diputus dan 14 temuan telah dihentiakn penyidikannya melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, jajaran BPK dipimpin Ketuanya Hadi Poernomo dan didampingi oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, serta sejumlah Anggota BPK diantaranya Moermahadi Soerja Djanegara, Sapto Amal Damandari, Agus Joko Pramono dan Ali Masykur Musa bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden.

Hadi Poernomo dan jajarannya dalam kesempatan itu menyampaikan IHPS I 2013 secara plngsung kepada Presiden.
Presiden dalam kesempatan itu, didampingi oleh Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

BPK selalu menyampaikan hasil pemeriksaaanya kepada instansi yang berwenang guna dapat dijadikan acuan koreksi dalam penggunaan anggaran. IHSP semester pertama 2013 sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement