REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satrio (37 tahun) melaporkan ke pihak kepolisian Palmerah karena barang elektronik senilai Rp 8 juta dirampok.
Laporan ke polisi langsung dilakukan setelah pembantunya Dina Rosdianingsih (17 tahun) memberi tahu kepadanya perihal perampokan tersebut.
Kapolsek Palmerah, Komisaris Slamet menjelaskan, Polisi langsung melakukan olah tempat perkara dan memeriksa Dina sebagai saksi.
Menurut pengakuan saksi, kawanan perampok mendatangi rumah majikannya yang berada di Asrama Polisi Pertamburan RT 13 RW 06, Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (9/11) langsung menggasak barang elektronik.
"Kawanan itu, menurut saksi langsung mengambil barang elektronik senilai Rp 8 juta," katanya, Senin (11/11).
Namun, korban merasa ada yang aneh terkait perampokan tersebut karena tidak meninggalkan jejak. Selain itu, ketika dimintai keterangan, saksi Dina pun menjelaskan secara berbelit-belit.
Slamet melanjutkan, setelah diselidiki lebih lanjut, wanita asal Desa Ender Utara Kecamatan Pangenan, Jawa Barat itu akhirnya mengaku, pencurinya adalah dia. "Tidak dirampok, tapi diambil dan dikasih ke pacarnya bernama Maman," katanya.
Barang curian berupa laptop merk Lenovo, Smartfiend Tab, dan video game portable PSP milik majikannya sudah ditangan Maman. Polisi pun menggerebek kontrakan Maman di Bogor, Jawa Barat pada Ahad (10/11).
Maman dan Dina akhirnya ditahan di Mapolsek Palmerah akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.