Senin 11 Nov 2013 02:00 WIB

GIPI Minta Satpol PP Tertibkan Pramuwisata Asing

Sejumlah wisatawan mancanegara (Wisman) melintas di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Senin (1/4).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah wisatawan mancanegara (Wisman) melintas di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Senin (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Dewata untuk lebih gencar menertibkan pemandu wisata (guide) asing yang tidak berizin.

"Semestinya wisatawan yang telah masuk ke Bali itu dari awal sudah diserahkan ke Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) untuk memandu, namun kenyataannya masih ada beberapa pramuwisata asing terutama dari Taiwan dan Cina yang langsung datang untuk memberikan panduan," kata Ketua GIPI Bali I Gusti Ngurah Wijaya, di Denpasar, Ahad (10/11).

Menurut dia, tindakan pramuwisata asing tersebut akan merugikan para pramuwisata lokal yang sudah bekerja bertahun-tahun di Bali.

"Untuk masalah ini sebetulnya pemerintah harus memberikan fasilitas lebih untuk para penegak perda kususnya para Satpol PP, karena mereka itu yang mengawasi di lapangan, termasuk mengawasi keberadaan 'guide' asing ilegal," ujarnya.

Satpol PP, kata dia, yang mengawasi beberapa objek wisata di Bali, mengawasi bangunan liar, dan masalah pencemaran juga sehingga pihaknya meminta pemerintah harus memberikan dana lebih banyak untuk penegakan perda.

"Tidak saja mengenai penambahan dana, sumber daya manusianya juga harus ditambah. Kalau anggota penegak perdanya sedikit, artinya sama saja mereka akan sulit melakukan pengawasan," ucapnya.

Selain itu, teknologi yang digunakan supaya diperbarui menjadi lebih canggih, sehingga perda yang dibuat itu dapat benar-benar "hidup".

"Sekarang ini, coba liat banyak perda yang belum diterapkan secara maksimal, terkesan hanya formaslitas saja tanpa ada tindakan tegas kalau ada yang melanggar," katanya.

Ngurah Wijaya mencontohkan sudah berulangkali melaporkan masalah pramuwisata asing tidak berizin ke DPRD, Gubernur Bali dan lainnya. "Tetapi selama Satpol PP tidak diaktifkan maka tetaplah seperti itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement