REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil menggagalkan aksi trafficking (perdagangan manusia) di Gorontalo, khususnya delapan wanita di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu tempat hiburan.
Kepala Bagian Operasi Polres Gorontalo Kota, AKP Ahmad Yusuf Affandi mengatakan, para wanita yang ditahan tersebut rata-rata berusia 16 hingga 18 tahun, dan semuanya berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Menurutnya, tempat hiburan malam dengan inisial Cafe L itu, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras dan menahan 13 orang wanita penghibur dan satu orang pria yang diduga sebagai pemasok.
"Ironisnya, diantara 13 orang tersebut terdapat delapan orang yang masih dibawah umur," kata Yusuf, Ahad (10/11).
Setelah melakukan operasi di sejumlah titik, pihaknya melakukan pemeriksaan di cafe tersebut yang berada di kompleks pelabuhan penyeberangan Kota Gorontalo.
Setelah melakukan pemeriksaan, cafe tersebut ternyata tidak mengantongi surat izin, maupun penjualan minuman keras, namun tetap beroperasi.
"Sasaran kita adalah cafe serta sejumlah tempat hiburan yang dianggap rawan," ujar Yusuf menambahkan.
Menurutnya, sesuai dengan arahan undang-undang maka pihaknya terus melakukan operasi penyakit masyarakat di daerah itu.
Selain itu juga, sesuai dengan hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) sebelumnya, bahwa penyakit masyarakat harus bisa diberantas sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
Menurut Yusuf, pihaknya masih akan menyelediki lebih lanjut persoalan itu, dan jika terbukti para wanita dibawah umur tersebut adalah korban trafficking, maka pihaknya akan mengenakan undang-undang yang berlaku.