Ahad 10 Nov 2013 17:37 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Walikota Palembang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Palembang, Romi Herton dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. KPK sedang mendalami dugaan keduanya sebagai pemberi suap dalam sangkaan baru kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penerimaan suap dari sengketa pilkada daerah lain.

"(Dugaan keterlibatan) Itu sedang didalami oleh penyidik. Ini kan diduga penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang. Kepentingan memanggil Walikota atau Bupati itu sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi di Jakarta, Ahad (10/11).

Johan menambahkan pemeriksaan terhadap Walikota Palembang, Romi Herton dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap Akil Mochtar untuk sangkaan suap sengketa pilkada di daerah lain. Tim penyidik masih terus menelusuri pelaku pemberi suap kepada Akil untuk sangkaan ini.

Namun begitu, ia mengatakan belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan dua kepala daerah tersebut. Baik Romi dan Budi, lanjutnya, masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. Kalau sudah ada kesimpulan dari tim penyidik mengenai dugaan pemberi suap ini, ia berjanji akan mengumumkannya kepada para media.

"Sekarang ini yang disangka penerimaan (oleh Akil Mochtar), sedangkan pemberinya sedang didalami. Saya tidak bisa menyatakan swasta atau lain, nanti kalau sudah ditemukan baru disampaikan," jelas Johan.

Sebelumnya dugaan keterlibatan Walikota Palembang, Romi Herton dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri berawal dari dilakukannya penggeledahan oleh tim penyidik KPK pada 29 Oktober 2013 lalu. KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Romi serta kantor Budi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tim penyidik juga menyita tiga buah telepon seluler (ponsel) dan bukti setor rekening milik isteri Romi Herton, Masyitoh senilai Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement