Sabtu 09 Nov 2013 16:18 WIB

Anggota Dewan Ditipu Rp 1,2 Miliar Gara-Gara Sawit

Petani di kebun kelapa sawit.  (Ilustrasi)
Foto: Darmawan/Republika
Petani di kebun kelapa sawit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Dominikus Suprianto ditipu Rp 1, 2 miliar oleh seorang warga yang mengaku punya kebun kelapa sawit seluas 20 hektare.

"Saya ditipu karena sudah memberikan uang kepada seorang warga Kota Padang, Berri yang mengaku memiliki lahan kelapa sawit Rp1,2 miliar. Atas penipuan itu saya sudah membuat laporan ke polisi,"kata Dominikus Suprianto di Simpang Ampek, Sabtu (9/11).

Dia mengatakan, kebun sawit yang dibeli kepada terlapor (Berri) lokasinya berada di Jorong Gunung Sangkur Kapunduang Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasaman Barat.

Ternyata, katanya saat dilakukan pengecekan lahan yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan sertifikat yang ada sehingga korban tidak bisa menguasasi lahan kelapa sawit tersebut.

Dia mengharapkan, Polres Pasaman Barat segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku. Dirinya siap memberikan bukti dan menghadirkan saksi dalam perkara yang dihadapinya ini.

"Saya ingin agar kasus penipuan ini segera diungkap. Karena lokasi tanah yang saya beli itu tidak sesuai dengan lokasi yang ada pada sertifikat tanah,"kata Dominikus sambil memperlihatkan bukti laporan itu dengan nomor LP/506/X/2013/SPKT Res Pasbar, pada 24 Oktober 2013.

Kapolres Pasaman Barat AKPB Sofyan Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Syahputra membenarkan adanya laporan atas nama Dominikus Suprianto pada 24 Oktober.

Dia mengatakan, pelapor menyatakan telah ditipu oleh seorang warga Kota Padang atas nama Berri. Menurutnya, kejadian itu berawal ketika pelapor membeli 20 hektare lahan kelapa sawit kepada terlapor senilai Rp1,2 miliar. Setelah itu dilakukan pembayaran dan pengecekan lahan.

Tetapi, katanya, setelah dilakukan pengecekan lahan tersebut tidak ada dan tidak sesuai dengan yang ditunjukkan. Pelapor saat itu langsung ke Polres Pasaman Barat membuat laporan penipuan atas dirinya."Kita masih melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor Berri.

Dari keterangan pelapor melakukan transaksi jual beli kebun sawit pada Kamis 29 Agustus 2013 dengan terlapor dengan luas lahan 20 hektar senilai Rp1,2 miliar dengan alamat kebun sawit Gunung Sangkur Kinali Pasbar.

"Kita akan terus usut kasus ini hingga tintas namun tentu dibutuhkan barang bukti dan keterangan saksi lainnya,"tegas Indra Syahputra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement