Jumat 08 Nov 2013 21:42 WIB

Soal Kemacetan, DKI Turuti Nasihat Pemerintah Pusat

Jokowi di Republika
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi di Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya sudah menjalankan beberapa rekomendasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Pengawasan di UKP4, itu memberikan panduan 17 langkah yang harus kami kerjakan, saya kira sebagian kami mengerjakan rekomendasi-rekomendasi itu," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut dia, rekomendasi-rekomendasi yang sudah dilakukan dan sedang dikerjakan antara lain penambahan bus Transjakarta, sterilisasi jalur Transjakarta, MRT maupun monorel. "Selanjutnya rekomendasi yang lainnya dari UKP4 akan dilakukan," kata dia.

Terkait denda tinggi bagi penerobos jalur Transjakarta, ia mengatakan bertujuan agar jalur transjakarta menjadi steril.

"Kami ini memang ingin agar persiapan tadi ketika bus datang itu jalur busway sudah steril, busnya kira-kira datang bulan depan kalau gak mundur lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan penegakan hukum dalam bentuk sterilisasi jalur Transjakarta harus dilaksanakan secara konsisten, terus menerus setiap hari, bukan bersifat insidental agar dapat menciptakan budaya tertib.

"Petugas (Kepolisian, Dishub, maupun Satpol PP) diharapkan tegas dalam mengenakan sanksi kepada pelanggar," ujar Darmaningtyas dalam konferensi pers Denda Besar untuk Pelanggar di Jalur Busway, Jakarta, Kamis. Darmaningtyas mengaku setuju dengan denda tinggi bagi penerobos jalur Transjakarta yaitu Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil karena dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.

"Harus ada koordinasi yang sinergis dengan pihak kejaksaan dan kehakiman sehingga para hakim yang mengadili perkara tersebut tidak menjatuhkan hukuman minimal, tapi maksimal," ujar dia. Sebab, lanjutnya, apabila hakim menjatuhkan hukuman minimal, maka tidak punya efek jera terhadap pelanggar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement