Jumat 08 Nov 2013 18:03 WIB

Polisi: Pembunuh Holy 10 Kali Masuk Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu bernama Pago Satria Permana atau PG sebagai residivis kasus pencurian, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkotika.

"Sudah 10 kali, dia (Pago) keluar masuk penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan petugas menangkap Pago yang menjadi buron polisi di Kampung Cikeset, Pangdeglang, Banten, Jumat, sekitar pukul 06.00 WIB.

Usai membunuh, Pago bersama tersangka lainnya berinisial R melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Keduanya kabur ke daerah Cimahi, Ujung Kulon, Pandeglang, Banten, bahkan tidur di kuburan.

Tersangka R dan Pago sempat lima kali berpindah tempat menginap di kuburan, karena dianggap polisi tidak memburu ke lokasi pemakaman.

Buronan itu juga sempat menginap di Goa Sang Hyang Sira, daerah Ujung Kulon, Banten.

Rikwanto mengatakan kedua tersangka meminta saran kepada paranormal agar lolos dari kejaran polisi dengan cara menyembelih kambing.

Pada 5 November 2013, tersangka Pago berpisah dengan R, karena Pago mengunjungi saudaranya di Cikeset.Pago berperan sebagai perekrut eksekutor Elriski dan R untuk membunuh Holly, serta menyurvei rumah korban di Cibubur, Jakarta Timur.

"Dia (Pago, red.) juga yang meminta uang dan menetapkan harga untuk biaya membunuh Holly," ujar Rikwanto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement