REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) yang telah mempunyai istri dan dua anak, tega memerkosa seorang gadis di bawah umur hingga kini hamil enam bulan.
Korban LD (16 tahun) warga asal Antap Gawang Desa Blatungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan hingga kini masih mengalami depresi berat. "Pelaku I Ketut S (43) asal Dusun Antap Gawang, Desa Belatungan, Pupuan, Tabanan, berhasil diamankan oleh polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Besar Polisi Dekananto Eko Purwono.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak yang merupakan anak di tetangga satu dusun itu bermula saat pelaku saling tukar nomor handphone dengan korban.
Dari situ pelaku dengan korban setiap hari saling kirim pesan singkat (SMS) hingga pelaku janjian dengan korban di rumahnya saat orang tua korban pergi ke Jawa untuk sembahyang. "Pelaku terus berhubungan dengan korban yang saat ini lagi sekolah di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Jembrana, pelaku juga mendatangi tempat kos korban di Jembrana.
Namun pelaku membantah jika dirinya memerkosa korban, pelaku justru mengatakan jika persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka. Akibat perbuatan pelaku, korban akhirnya hamil. Bahkan saat korban sedang hamil enam bulan, pelaku masih tega menyetubuhi korban. Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut akhirnya terbongkar, ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering muntah-muntah.
Kedua orang tua korban terkejut saat bidan menyatakan jika anak mereka sedang mengandung enam bulan. Setelah diinterogasi, korban mengaku jika dirinya dicabuli pelaku selama rentang waktu enam bulan sejak bulan Juni lalu. Mendengar pengakuan anaknya, bercampur marah dan kecewa, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Pupuan.
Beberapa saat setelah menerima laporan itu, sejumlah anggota Tim Buser Polsek Pupuan langsung bergerak memburu pelaku, dan langsung diamankan digiring ke Mapolres Tabanan untuk menghindari amukan masa karena pelaku merupakan Kepala Dusun. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tabanan, sedangkan korban hingga saat ini mengalami trauma berat.